Pihaknya juga memastikan telah menekankan kepada badan ad hoc baik itu PPK, PPS dan KPPS berupa verbal dan administrasi evaluasi jaga netralitas.
“Karena kami punya kewenangan penuh apabila mereka diduga dan terbukti lakukan pelanggaran kode etik, itu pasti kami lakukan pemanggilan dan dilakukan penindakan tegas dari mulai teguran sampai dengan pemberhentian dan kalau sudah pemberhentian bisa berdampak pada kesempatan mereka untuk menjadi penyelenggara tidak akan terbuka lagi,” pungkasnya.