KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam waktu dekat. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 jelang Hari Idulfitri 1445 Hijriyah tersebut diharapkan dapat menggeliatkan perekonomian di Kabupaten Bekasi.
"Saya sudah tandatangani SK nya, mungkin sekarang dalam proses pencairan karena kan paling cepatnya H -10, tidak boleh lebih awal dari itu. Nantinya juga diharaokan gaji ke 13 itu jangan terlalu mepet ke hari raya pencairan nya, supaya para ASN bisa belanja, Kenapa ASN penting untuk belanja karena belanjanya ke UMKM yaitu milik masyarakat lokal," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress pada Rabu (27/03).
Pembayaran THR itu sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024.
Di samping itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Perkuat Pasar Lampung, Mitsubishi Fuso Resmikan Dealer Baru 3S ke 223 di Tulang Bawang
Selain itu, Dani Ramdan bilang bagi para karyawan swasta juga setiap tahunnya diberikan THR oleh perusahaan tempatnya berkerja. Kendati pemberian THR itu juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Setiap tahun juga pasti diberikan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan agar tetap memberikan THR kepada para karyawan sesuai dengan agamanya, Yang jelas kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Dani.
Kendati demikian, kata Dani pihaknya menilai perusahaan-perusahan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dengan pemilik kawasan industri terbesar se-Asia tenggara itu sudah mampu dalam memberikan THR kepada karyawan nya.
"Saya kira juga perusahaan-perusahaan di Bekasi ini sudah mampu untuk menunaikan nya. Kalo setiap lebaran juga perusahaan diberikan ke siapapun mau non Islam sekalipun. Nanti ketika pas non Islam merayakan hari rayanya perusahaan memberikan lagi THR itu lebih bagus," ucap dia.
Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, juga akan membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Karawang Gelar Layanan Jemput Bola Adminduk ke Setiap Sekolah
BACA JUGA:Tumbuhkan Jiwa Sosial Siswa, SMPN 1 Karawang Barat Gelar Pengumpulan Zakat Fitrah
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau butuh di perusahaan yang dikeluarkan oleh Kemenaker pada 15 Maret 2024.