KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Melanggar kode etik empat anggota PPK dipecat KPU Karawang secara tidak hormat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berbuat culas saat Pemilu 2024.
“Kami dengan tegas memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap 4 anggota PPK yang terbukti melanggar etik,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (5/4).
Keempat anggota PPK yang disanksi pemecatan tersebut yaitu H dan HM dari PPK Pakisjaya, H dari PPK Cikampek dan AM dari PPK Lemahabang.
“Keputusan [pemecatan] itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada tanggal 2 April 2024 kemarin,” katanya.
BACA JUGA:Jalan Arteri Karawang dan Tol Japek Mulai Ramai Dilewati Pemudik dari Arah Jakarta
BACA JUGA:Kecelakaan Motor Tabrak Pejalan Kaki Terjadi Dua Kali dalam Sehari di Bandung, Tiga Nyawa Melayang
Kemudian, sambung dia, keputusan itu juga berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU Karawang yang dituangkan dalam BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.
“Dinamika yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang harap dijadikan pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu karena UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara,” jelasnya.
Selain sanksi pemecatan, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis terhadap MF dari PPK Cikampek, lalu Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.
“Adapun saudara N selaku Ketua PPK Lemahabang, diberikan sanksi peringatan tertulis sekaligus pemberhentian,” ujar Mari.
Dia menambahkan, masa kerja Badan Adhoc PPK maupun PPS telah selesai pada tanggal 4 April 2024. Kepada mereka, Mari mengapresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang.
BACA JUGA:Suami di Cirebon Bakar Istrinya hingga Alami Luka Parah
BACA JUGA:Jumat 5 April 2024, Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Pagi Ini Hingga Malam