Dugaan Suap Ditjen Pajak, KPK Periksa 2 Saksi

Kamis 19-08-2021,02:34 WIB
Editor : redaksimetro01

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Atik Jauhari dan Konsultan Pajak Aulia Imran. Atik dan Aulia dipanggil guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kemenkeu. Keduanya bakal bersaksi untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA). “Hari ini (18/8) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan tersangka APA,â€ kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/8). Adapun KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada 4 Mei 2021. Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak Bank Panin, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu diduga telah menyutujui dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Perlu diketahui, Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, SGD500 ribu dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama. (kbe/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait