Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu 22-08-2021,02:33 WIB
Editor : redaksimetro01

PERSETERUAN pegawai KPK nonaktif dengan pimpinan KPK masih berlanjut. Terbaru, Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (AM) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. “Dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah saat AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif,â€ tegas Rasamala Aritonang, salah satu perwakilan pegawai KPK nonaktif di Jakarta, Minggu (22/8). Menurut Rasamala, saat itu Alex, sempat menyampaikan 51 pegawai KPK mendapat nilai merah. Karena itu, tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan. “Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan. Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN. Kami duga setidaknya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK,â€ jelasnya. Tak hanya itu. Rasamala beserta 57 pegawai nonaktif KPK lainnya diketahui sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK. Surat berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM. “Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pimpinan KPK,â€ urainya. Dewas KPK diminta dapat melakukan pengawasan secara baik. Tujuannya agar pegawai KPK yang lainnya tidak merasa dirugikan. Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. Mereka mewakili 57 pegawai KPK nonaktif. (kbe/fjr/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait