Anggota DPRD Ade Kunang Resmi Mendaftar Sebagai Calon Bupati Bekasi

Sabtu 20-04-2024,17:49 WIB
Reporter : Almu Jamil
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang Resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi Tahun 2024. di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/4).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman mengatakan sejak dibukanya pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 29 Maret 2024, baru ada satu Calon Bupati yang mendaftar, yakni Ade Kuswara Kunang.

" Ini memang hari terakhir pendaftaran penjaringan calon bupati dan wakil bupati. Banyak juga yang menelepon saya untuk mendaftar ke PDI Perjuangan tapi saya mau melihat kader partai saya dulu karena di PDI Perjuangan ada potensi dikalangan anak muda. Ini muda, ganteng dan beliau santun dan semua tokoh-tokoh mengatakan itu," ungkap Soleman kepada awak media, Sabtu (20/4).

BACA JUGA:Ade Kunang Resmi Mendaftar Sebagai Calon Bupati Bekasi

" Artinya ketika Ade ini sudah mendaftar berarti sudah ada potensi bahwa PDI Perjuangan sudah ada bahan Calon Bupati Bekasi yang sedang di kejar-kejar oleh partai lain," Sambungnya.

Sementara itu, Ade Kuswara Kunang mengatakan sangat berterima kasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan yang sudah memberikan ruang kepada kadernya untuk mendaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati Bekasi.

Ade menegaskan, dirinya siap menanggung konsekuensi apabila harus mundur sebagai Anggota DPRD Kabupaten apabila maju sebagai Calon Bupati Bekasi.

BACA JUGA:Acts of Vengeance Subtitle Indonesia, Sinopsis dan Streaming Resmi

" Ada yang memahami itu cuti dan ada juga yang memahami itu mengundurkan diri apabila anggota DPRD mencalonkan Bupati maupun Wakil Bupati. Tapi demi kepentingan PDI Perjuangan kalah menang urusan nanti yang penting saya berjuang, saya siap menerima konsekuensinya," tandasnya.

Sebelumnya KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Tips Liburan ke Pantai Tetap Menjaga Kulit dari Paparan Matahari, Nomor 9 Sering Dilupakan

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

 

Kategori :