Miliki 40 Kg Narkoba, Segini Ancaman Hukuman 2 Terduga Pelaku

Kamis 26-08-2021,08:00 WIB
Editor : redaksimetro01

DUA orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba seberat 40 kilogram, masih diproses hukum. Lelaki SY dan B dijerat pasal yang dianggap setimpal dan berat. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati. “Kami kenakan pelaku UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,â€ tegas Zulpan, Kamis (26/8/2021). Menurut dia, pasal yang dijerat para terduga pelaku lantaran barang haram yang ia kuasai sangat besar, yakni 40 kilogram yang disimpan dalam dua unit koper dan ditangkap di sebuah hotel di Makassar. Sayangnya, kedua terduga pelaku belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan masih diperiksa dalam waktu 3 x 24 jam. “Di mana penetapan tersangka, penyidik punya kewenangan waktu 3 x 24 jam sebelum ditetapkan. Jadi selama itu masih ada pengembangan kasus,â€ terang Zulpan. Namun yang pasti, dari hasil penangkapan itu ditemukan 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi, yang tersimpan dalam dua buah koper milik terduga pelaku itu. “Hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 40 kilogram. Ada juga pil ekstasi sebanyak 4.000 butir. Saat ini kedua orang ini masih diperiksa karena kita mengacu pada UU narkotika,â€ tambahnya kepada wartawan. (kbe/red/fjr)  

Tags :
Kategori :

Terkait