BACA JUGA:Harga Bawang Merah Terus Melejit, Di Pasar Tradisional Cikarang Tembus Rp 60.000 Per Kg
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ET (18) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (bbs/ihm)