WARGA Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, A (43) terciduk polisi. Pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) illegal di rumahnya, Senin (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, pria bertato itu kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Penangkapan A bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau A kerap menjual obat-obatan terlarang. Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring kemudian memerintahkan anggota ke lapangan untuk mengintai kegiatan A. Benar saja, baru beberapa hari pengintaian, banyak pemuda yang kerap berkunjung ke rumah A yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli obat keras terbatas. Polisi masih tetap memantau, dan memastikan lebih jelas dengan memerintahkan menyamar membeli obat kepada A. Saat membeli dan A melayaninya, polisi langsung melakukan penggerebekan. “A tertangkap tangan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, tanpa keahlian dan kewenangannya. Dia kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya,†kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah A. Polisi mengantongi 230 butir Trihexpynidyl, 310 obat merek Tramadol, 136 butir obat jenis DMP, 1 buah kantong plastik warna putih, dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp125.000. Kepada polisi, A mengakui kalau barang tersebut miliknya yang hendak dijual lagi. Sasarannya adalah warga setempat. Polisi juga melakukan pengembangan kepada jaringan atas, dari mana barang tersebut didapatkan oleh A. “Pengakuan A barang itu di dapat dengan cara membeli kepada seseorang berinisial AS warga Lawanggada, Kota Cirebon,†katanya. Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AS. Sayang upaya gagal karena AS sudah keburu kabur. “Masih kita dalami lagi,†pungkasnya. (bbs/kbe)
Beli di Lawanggada, Pengedar Obat Keras Ditangkap
Selasa 31-08-2021,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :