Divonis Bersalah, Palsukan Dokumen Keimigrasian, Lima WNA "Ditendang"

Kamis 09-09-2021,08:07 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Lima warga negara asing (WNA) asal India segera dideportasi setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Dalam putusan itu empat orang mendapat hukuman denda, sedangkan seorang lagi dihukum 7 bulan penjara dalam perkara pemalsuan dokumen keimigrasian. "Lima orang warga negara India sudah menjalani sidang di PN Karawang dan hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka. Empat orang dihukum denda dan menerima putusan hakim. Sedang yang satunya yaitu CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan menyatakan banding," kata Kepala Imigrasi Karawang, Winarko, Rabu (8/9). Menurut Winarko, karena empat sudah menerima putusan hakim, maka perkaranya dinyatakan inkrah dan pihak imigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan DS (38). Sedangkan CSP karena mengajukan banding maka pihak imigrasi masih menunggu putusan banding. "Empat orang akan kita deportasi secepatnya sekarang sedang proses. Selain itu mereka juga sedang kita ajukan larangan masuk Indonesia," katanya. Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menangkap lima warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian. Pelaku memalsukan dokumen imigrasi karena ingin berangkat ke Jepang melalui Indonesia. Namun aksinya berhasil di ketahui petugas imigrasi karena curiga dengan keberadaan pelaku. Pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap bermula ketika CSP belum memperpanjang Kitap (Kartu Izin Tinggal dan Menetap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan 4 orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus. Petugas juga menemukan dokumen Keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Lantaran curiga petugas langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait