PRIA berinisial AA harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Makassar. Dia ditangkap karena telah melepaskan anak panah ke arah warga hingga tewas. Peristiwanya terjadi di sekitaran wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Mei 2020 lalu. Usai membunuh warga, AA pun kabur. 1 tahun lebih empat bulan lamanya AA dicari polisi, akhirnya pemuda berusia 18 tahun itu ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Pampang, Makassar. Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan meski ia sempat berusaha kabur dengan cara naik ke atap rumah warga. “Benar pelaku tawuran yang kami tangkap. Dia telah melontarkan anak panah ke arah leher lawannya hingga tewas,†katanya, Sabtu (11/9/2021). Saat itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. Namun, nyawanya sudah tak tertolong. Pasca kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Setahun lebih empat bulan lamanya, akhirnya pelaku AA ditangkap di rumahnya. AA juga sempat kabur hingga ke Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Merasa sudah tak dicari polisi, akhirnya AA pulang ke rumahnya di Jalan Pampang. Nahas, rupanya kasusnya masih diingat polisi dan dirinya berhasil tertangkap. Sanak keluarganya sempat histeris melihat AA sudah dalam keadaan tangan terikat. Namun apa boleh buat, aksi yang ia lakukan harus ia pertanggungjawabkan. “Kejadiannya ini Mei 2020 lalu dan sempat kabur ke Palopo jadi kami sulit mencari. Akhirnya saat kami dapat info pelaku sudah pulang, akhirnya kami tangkap dia,†tegas perwira polisi dua balok ini. Saat ini, pelaku mendekam di jeruji besi Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban meninggal. Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti pelaku AA. (bbs/kbe/fjr))
Setahun Lalu Bunuh Warga Dengan Anak Panah, Pelaku Tertangkap saat Pulang dari Pelarian
Minggu 12-09-2021,03:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :