KARAWANG- DPR R I menegaskan kasus prostirusi onlinrn yang melibatkan 15 anak di bawah umur di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona di Tangerang merupakan perbuatan kriminal yang tidak bisa ditolerir. Komisi X meminta dalang prostitusi dihukum berat.
"That's one of the biggest crime. Alasan banget, tidak ada pembenaran buat prostitusi anak di bawah umur. Jadi itu crime yang harus di-punish sangat berat, nggak ada alasan apapun," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Syaifudian kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021.
DPR menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi. Dia mendorong agar polisi melacak kasus prostitusi online. |
Hetifah menyebut kasus prostitusi anak yang melibatkan artis ini mencoreng industri perhotelan. Dia meminta agar warga melapor jika ada hotel yang digunakan untuk prostitusi.
"Agar nama perhotelan dan pariwisata kita juga tidak tercoreng. Tentu pengawasan dari masyarakat dan berbagai pihak juga penting untuk melaporkan segala tindak kriminal termasuk di hotel," tuturnya.
Polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona, di Kreo, Tangerang. Lima belas anak di bawah umur menjadi korban prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona itu.
Dalam kasus ini 3 orang ditetapkan tersangka dari kasus tersebut. Selain Alonaselaku pemilik hotel, tersangka AA selaku pengelola hotel dan DA sebagai muncikari turut ditetapkan tersangka.
Sebelnya sebanyak 15 anak di bawah umur itu diketahui ditawarkan melalui aplikasi Michat. Para korban itu ditawarkan dengan rentang harga mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
"Sepertinya ini sudah ranah kepolisian ya, makanya virtual police harus aktif mencari kasus penipuan dan prostitusi anak serupa ini," kata dia.
"Hal ini sebenarnya memang hal serius yang tidak hanya terjadi selama pandemi, alangkah baiknya apabila polisi virtual lebih diberdayakan untuk menjaring kasus-kasus seperti ini," sambungnya. (red)