KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memperketat ijin untuk sekolah melaksanakan study tour ke luar daerah.
Hal itu menyusul peristiwa tergulingnya bus pariwisata yang menerpa rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok di Subang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, menegaskankan segera mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan study tour atau tour perpisahan bagi para siswa-siswi yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Turut berduka cita atas kecelakaan lalu lintas yang membuat korban jiwa ananda kita putera-puteri SMK di Depok yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang, atas dasar itu kami juga sudah menindaklanjuti edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat, tapi nanti kita juga sedang susun juga edaran yang versi Kabupaten Bekasi," kata Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (14/05).
BACA JUGA:Lulus 100 Persen, SMAN 1 Rawamerta Gelar Pelepasan Siswa
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Bangun Wisata Religi di Jababeka Cikarang, 6 Tempat Ibadah Jadi Sarana Edukasi
Dani mengungkapkan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah yang akan menyelenggarakan study tour perpisahan siswa, namun bagi yang baru akan merencanakan penyelenggaraannya. Kendati begitu, pihaknya menekan kan agar pelaksanaannya di beberapa tempat wisata lokal yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Nah kalau pun sudah di rencanakan jauh-jauh hari ke luar kota itu maka harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan untuk kendaraan yang digunakannya, harus betul-betul layak jalan, ijin operasional dan ketentuan-ketentuan lainnya termasuk kesehatan kru maupun sopir," tegas Dani.
Menurutnya, pelaksanaan perpisahan siswa sekolah bisa diselenggarakan di dalam kota. Kata Dani saat ini Kabupaten Bekasi sendiri telah memiliki beberapa sektor wisata, diantaranya wisata industri serta program desa wisata sehingga tidak harus ke luar kota.
"Dan juga ada penekan di Bekasi ini, karena kita sudah punya wisata industri kami mendorong anak-anak Kabupaten Bekasi wisata industri saja di sini, dan ada industri buatan lainnya kan ada juga wisata alam seperti desa-desa wisata ini yang akan kita arahkan," ungkapnya.
BACA JUGA:JNE Raih Penghargaan The Iconomics Indonesia Best 50 CSR Awards 2024
BACA JUGA:Link Nonton, Sinopsis, Tsuki ga Michibiku Isekai Douchuu Season 2 Episode 19 sub Indo
"Sepanjang ada rekomendasi dari Dishub di mungkinkan, tapi jika tidak memenuhi itu bisa kita kenakan sanksi," tutup Dani.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) izin pelaksanaan Study Tour pada satuan pendidikan setelah kejadian kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Jawa Barat. Surat Edaran itu terbit pada 12 Mei 2024.