JAKARTA- Doni Salmanan tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, istrinya Dinan Fajrina yang akan jadi jaminan.
[caption id="attachment_60148" align="alignleft" width="460"] Dinan Fajrina[/caption]
Namun, sejauh ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut kepolisian belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni.
"Saat ini kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
Dijelaskjan, kepolisian akan memberikan informasi jika Doni sudah mengajukan penangguhan penanganan.
"Jika ada informasi terbarunya lagi, akan kami informasikan lagi. Yang jelas, sampai sekarang untuk hari ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Ikbar Firdaus sebagai kuasa hukum Doni Salmanan menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan)," ujar Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan.
Dalam penangguhan ini, istri Doni, Dinan Fajrina jadi penjamin. Istri Doni semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. "Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.
Sementara dasar penangguhan penahanan ini secara materil, kata Ikbar, 'Crazy Rich Bandung' tersebut tak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan pokoknya terkait masalah materiilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," pungkasnya. (red)