PURNAWIRAWAN TNI, Mukhlis (54) rupanya bergelut di dunia barang terlarang. Bukannya menikmati masa tua, purnawirawan TNI itu malah menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Gowa. Dia tak sendiri. Mukhlis bersama dengan dua temannya bernama Sahrul (31) dan Yahya (38) yang sama-sama jadi pengedar barang terlarang itu. Nahas, aksinya diungkap oleh aparat Satuan Narkoba Polres Gowa dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 21 gram lebih. Purnawirawan TNI dan temannya itu pun tak berkutik. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gowa dan satu lokasi Makassar. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan itu. “Ya benar ada tiga pelaku pengedar. Satu di antaranya adalah pensiunan TNI. Semuanya telah kami tahan,†katanya, Selasa (14/9/2021). Usai tertangkap, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Gowa untuk interogasi lebih lanjut. Rupanya, barang haram itu mereka dapat dari salah satu kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Gowa. Pelaku Syahrul, lanjut Mangatas, mengaku mendapat sabu itu dari pensiunan TNI tersebut, Mukhlis. Sementara Mukhlis dari Lapas tersebut. Saat pengembangan dilakukan, pelaku Yahya ikut tertangkap di Kota Makassar. Total barang bukti yang didapat sekitar 21 gram lebih. “Rata-rata pelaku mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp2 Juta. Sabu disimpan di satu lokasi lalu konsumen mendatangi sesuai petunjuk bandar di Lapas, yang sebelumnya sudah dibayar lewat rekening,†tambahnya. Saat ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal seumur hidup,†tegas perwira polisi tiga balok ini. (bbs/kbe/fjr)
Bukannya Menikmati Masa Tua, Purnawirawan TNI Ini Malah Edarkan Narkoba
Selasa 14-09-2021,02:45 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :