MELATI (14) –bukan nama sebenarnya. Gadis asal Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan jadi korban pencabulan seorang pria yang dikenalnya lewat jejaring sosial facebook. Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mendapati Melati tak pulang ke rumah pada tanggal 17 Agustus lalu. Saat pulang keesokan harinya, orang tua korban mencurigai perubahan perilaku Melati yang menjadi murung ditambah terlihat tanda merah di leher seperti bekas ciuman. Atas hal tersebut, orang tua Melati pun menanyakan apa yang telah terjadi dan alasannya sehingga tidak pulang semalaman. Setelah didesak, Melati pun akhirnya mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh seseorang bernama Andri yang dikenalnya di media sosial facebook. Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua Melati pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja membenarkan laporan tersebut. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, diketahui pelaku ternyata mempunyai nama asli Uju Tasju (34) warga Desa Gewok, Kecamatan Garawangi. “Kami menangkap pelaku setelah dilakukan penjebakan. Korban kami ajak untuk janji ketemuan dengan pelaku di Pom Bensin Ancaran, dan saat pelaku tiba langsung kami ringkus,†ungkap Danu didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak empat kali di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang. Foto Profil Beda Atas perbuatannya, Uju pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan korban, lanjut Danu, kemalangan yang dialami Melati tersebut berawal dari perkenalannya dengan pelaku lewat jejaring sosial Facebook. Bujuk rayu dan janji manis pelaku pun membuat korban luluh hingga akhirnya bersepakat bertemu di suatu tempat. “Korban pun sempat kaget saat bertemu, ternyata wajah pelaku tampak usianya lebih tua tidak seperti foto profil di Facebook. Namun pelaku kembali mengeluarkan jurus rayuan mautnya sehingga berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan hingga berakhir di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu. Di sana pula kejadian pencabulan tersebut terjadi,†papar Danu. Atas perbuatan tersebut, Danu mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bbs/rk/kbe)
Kenal di Facebook, Seorang Gadis Jadi Korban Pencabulan
Rabu 15-09-2021,10:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :