Kenalkan Dona, si Cantik Otak dari Komplotan Pencurian 40 Mobil

Jumat 17-09-2021,03:48 WIB
Editor : redaksimetro01

PARAS cantik tak mampu menutupi aksi kriminalnya. Dia adalah Dona. Pemimpin komplotan pencurian dan penggelapan mobil spesialis rentalan yang telah berhasil berkasi selaman 40 kali di wilayah Karawang sampai Depok. Dona merupakan ibu dua anak yang sudah menjadi kapten komplotan pencuri selama dua bulan terakhir. Berkat kelihaiannya, hanya kurun dua bulan dia berhasil mebawa lari berpuluh-puluh mobil. Aksinya terhenti setelah jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok. Modus operandinya dimulai dengan Dona menyewa mobil dari tempat rental. Penyewaan itu dilakuan di rental mobil berbeda-beda. Kemudian mobil itu dijual ke orang lain melalui perantara. Beberapa tempat rental sudah percaya terhadap Dona karena sudah saling kenal dan percaya. Bahkan, Dona selalu membayar uang sewa di awal sehingga pemilik rental percaya padanya. Dari satu unit mobil yang disewa, Dona membayar Rp 12juta. Kemudian mobil itu dijual melalui temannya. "Ada lima tersangka yang diamankan, dimana satu diantaranya adalah wanita yang menjadi kaptennya. Dia yang merencanakan kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Depok, Rabu (15/9). Yusri menyebut sudah 40 mobil yang digelapkan pelaku hanya dalam kurun dua bulan. Mobil itu dijual ke sejumlah kawasan. Antara lain ke Jakarta hingga Karawang. "DD ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis untuk tamu dia, atau juga perantara untuk menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi. Yang terjadi adalah 40 unit mobil yang berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain," tuturnya. Dari modal Rp12 juta untuk menyewa satu unit mobil kemudian Dona menjualnya seharga Rp60 juta. Uang hasil penjualan itu dibagi-bagi oleh kelompoknya. "Satu unit dijual Rp60-70 juta. Pembagiannya biasanya mulai dari 10 persen dari hasil ini dibagi kepada mereka, kepada kaki tangannya ini. Sisanya dinikmati DD," ungkapnya. Hingga saat ini sudah 31 unit mobil yang diamankan di Polres Depok. Sedangkan sembilan lainnya dalam proses pencarian. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis. "Yang bersangkutan kami jerat Pasal berlapis 372, 378 ancaman 4-6 tahun penjara," katanya. (bbs/mhs/ygi)

Tags :
Kategori :

Terkait