Kantor Finance dan Hotel Diserang, 14 Orang Diamankan Polres Karawang

Jumat 17-09-2021,03:43 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Polres Karawang mengamankan 14 orang diantaranya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan kantor perusahan finance dan hotel di Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari kejadian penyerangan salah satu finance dan hotel oleh kelompok tertentu telah mengamakan 14 orang dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Untuk 3 tersangka berinisial IS, IR, dan TK. Mereka mempunyai peran masing-masing saat melakukan penyerangan dan pengrusakan," kata Aldi didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Kabag Humas, Ipda Budi kepada wartawan, Jumat (17/9/21). Menurut Aldi, tiga tersangka yang ditetapkan mempunyai peran masing-masing dalam penyerangan tersebut. Pelaku TS berperan menghasut dan menjemput teman-temannya bahwa akan ada penyerangan, pelaku YR ikut melempar dengan batu ke hotel sedangkan pelaku TK memiliki senjata. "Sisanya masih dilakukan pendalaman dan barang bukti serta saksi sudah kita kumpulkan. Kita juga amati CCTV petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku yang terlibat," ungkap Aldi. Sementara, penyerangan dan pengerusakan terjadi berawal dari adanya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak finance. Kemudian ada pihak yang tidak terima dengan kejadian tersebut berkembanglah isu dan terjadilah keributan. "Untuk pelaku yang lainnya kita minta kooperatif dan segera menyerahkan diri. Tersangka kemungkinan akan bertambah karena masih dalam  pengembangan," jelasnya. Lanjut Aldi, jadi berdasarkan keterangan ada informasi adanya penarikan kendaraan yang mungkin belum lunas oleh pihak finance. Kemudian isunya berkembang dan terjadilah keributan ini yang melibatkan kelompok. Dari kejadian tersebut, sebuah hotel mengalami kerusakan, dan kantor finance. Ditambahkannya, 3 tersangka yang sudah ditangkap tersebut, dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka IS dikenai Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, IR dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (rie/ygi)

Tags :
Kategori :

Terkait