Sempat Viral Dimedsos, Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukarame Kini Ditangkap

Sabtu 25-05-2024,08:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

LAMPUNG - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan Tekab 308 telah menangkap pelaku berinisial MR (19) warga Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung. 

“Benar Tekab 308 menangkap pelaku pada Kamis, 23 Mei 2024 malam,” kata dia, Jumat, 24 Mei 2024.

MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial pada akhir April 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bekasi Tetapkan 69 Orang untuk Bertugas Sebagai Anggota Panwascam Pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Nonton Ohsama Sentai King-Ohger vs Kyoryuger Sub Indonesia

“Video itu yang unggah korban berinisial MFA (24), warga Desa Fajar Baru, Lampung Selatan,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi dua kali. Pertama pada 30 April 2024 sekitar pukul 08.50 WIB di rumah kontrakan korban di Kecamatan Sukarame. Pengancaman itu berlatar belakang perselisihan antara korban dengan pelaku.

“Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan senjata tajam. Oleh korban peristiwa itu di rekam lalu di unggah ke media sosial,” kata dia.

Karena video itu viral, pelaku mendatangi lagi kontrakan korban pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Antara pelaku dan korban terjadi lagi perselisihan sehingga pelaku menampar dan mencekik korban.

BACA JUGA:Sebanyak 90 Anggota Panwascam Dilantik, Bawaslu Karawang Minta Langsung Awasi Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Nonton Tensei Shitara Slime Datta Ken Season 3 episode 8 sub Indonesia

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukarame. Nomor laporannya LP/B/193/V/2024/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, 21 Mei 2024. “Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Sukarame untuk proses lebih lanjut,” kata Umi. (bbs/ygi)

Kategori :