3 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang Dalam Ajaran Islam.

Sabtu 25-05-2024,07:01 WIB
Reporter : Rizsa
Editor : Rizsa

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID-Jika kamu dan pasangan sedang merencanakan pernikahan dan sedang bingung memilih mahar yang tepat, mungkin artikel ini akan membantumu. Mahar pernikahan merupakan salah satu elemen penting dalam prosesi akad nikah. Dalam bahasa Indonesia, mahar dikenal juga dengan istilah maskawin atau shadaq.

Pengertian dan Hukum Mahar Pernikahan dalam Islam

Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al Fithrah, 2000) dari Islam NU, disebutkan bahwa mahar pernikahan atau maskawin hukumnya wajib.

Mahar adalah harta yang harus diserahkan suami kepada istri untuk melangsungkan akad nikah. Kitab tersebut juga menyatakan bahwa mahar wajib diberikan oleh suami agar prosesi akad nikah dianggap sempurna.

Tapi, meskipun mahar dianggap wajib dalam pernikahan Islam, sebagian ulama berpendapat bahwa keberadaannya bukan syarat sah pernikahan dan tidak termasuk dalam rukun nikah. Meski begitu, tidak memberikan mahar dalam pernikahan dianggap dosa bagi suami karena tidak memenuhi hak pertama istri yang merupakan kewajiban.

Dalil mengenai mahar juga terdapat dalam Al-Qur'an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan:

 

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

"Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā."

Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Dengan senang hati memberikan sebagian dari maskawin tersebut kepadamu, maka ambillah dan nikmatilah pemberian itu dengan baik," (QS. An-Nisa ayat 4). Pemberian mahar dalam pernikahan dimaksudkan untuk menunjukkan kesungguhan niat seorang pria dalam menikahi wanitanya.

 

Umumnya Mahar yang diberikan kepada calon mempelai Wanita dapat berupa emas, Logam Mulia, hingga alat sholat. Tapi tahukah kamu ada sejumlah ha yang tida boleh dijadikan sebagai mahar. Adapun diantaranya sebagai berikut :

Mahar Pernikahan yang Dilarang

Sebelum memilih mahar pernikahan, penting bagi Moms untuk mengetahui bahwa terdapat mahar pernikahan yang dilarang menurut ajaran Islam. Beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang antara lain:

1.        Diperoleh Secara Tidak Baik

Mahar pernikahan yang dilarang pertama adalah mahar atau benda yang diperoleh secara tidak baik. Tidak baik dalam konteks ini mengacu pada tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, merampok, menipu, atau segala bentuk kejahatan lainnya yang dilarang dalam Islam.

2.        Tidak Memiliki Nilai

Mahar pernikahan harus memiliki nilai dan manfaat. Oleh karena itu, mahar pernikahan yang tidak memiliki nilai atau manfaat dianggap tidak sah dalam Islam. Maharnya yang tidak bernilai dianggap sebagai penghinaan yang dapat merendahkan martabat seorang wanita.

3.        Memberatkan Pihak Pria

Meskipun calon pengantin wanita bebas memilih mahar pernikahan, namun tidak boleh memberatkan calon suami. Jika mahar pernikahan tersebut dirasa terlalu berat bagi calon suami, maka mahar tersebut dianggap haram. Oleh karena itu, disarankan untuk meminta mahar pernikahan yang sesuai dengan kemampuan finansial calon suami.

Dalam menentukan mahar pernikahan, disarankan untuk memilih ide mahar pernikahan sederhana yang tetap berkesan dan mengesankan. Namun, yang terpenting adalah tidak memberatkan calon suami dalam hal nominal maupun jenis mahar tersebut. Maharnya sebaiknya tidak membebani calon suami agar sesuai dengan prinsip bahwa mahar terbaik adalah yang tidak memberatkan calon suami.

Kategori :