Fasakh, Perecraian yang Dibolehkan Dalam Islam, Berikut Jenis dan Penyebab Terjadinya.

Sabtu 25-05-2024,22:51 WIB
Reporter : Rizsa
Editor : Rizsa

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Nyatanya, Islam memperbolehkan perceraian salah satunya karena adanya Fasakh. Meski bukan termasuk dalam pernikahan yang dilarang, Fasakh dapat menjadi  penyebab perceraian yang sah.

Fasakh dalam Islam adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang artinya pemisahan, pembatalan, atau penghilangan. Secara istilah, fasakh merujuk pada pembatalan pernikahan karena alasan tertentu yang membuat pernikahan tidak bisa dilanjutkan, seperti cacat atau penyakit yang terjadi setelah akad, sehingga tujuan pernikahan tidak tercapai.

Di Indonesia, dasar hukum fasakh ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yakni pada Pasal 74 ayat (2) KHI, yang menyatakan bahwa batalnya pernikahan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

BACA JUGA:9 Tips Untuk Menghilangkan Stress Bagi Para New Mom yang Bisa dicoba

Menurut NU Online, para ulama sepakat bahwa pasangan yang menderita penyakit seperti jadzam (kusta), barash (balak), junun (gangguan jiwa), atau penyakit menular berbahaya lainnya berhak mengajukan fasakh. Keputusan fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat. Namun, jika alasan fasakh memerlukan tinjauan dan pertimbangan khusus, maka hal ini menjadi keputusan hakim.

Penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan tanpa melalui keputusan hakim. Dengan demikian, di pengadilan, istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.

 BACA JUGA:Plus Minus Terlalu Sering Pinjam Uang Lewat Paylater, Bisa Bikin Kecanduan

Landasan Hukum Fasakh

Dibolehkannya Fasakh bagi pasangan suami istri akibat cacat atau penyakit lainnya berdasarkan hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.

Landasan hukum fasakh ini didasarkan pada hadis riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu 'Umar bin Al-Khathab, di mana pada suatu ketika Rasulullah SAW menikah dengan seorang perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.

 

فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi)

Berkaitan dengan hal itu, Sa‘id bin Al-Musayyib meriwayatkan:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik)

Dalam riwayat yang laion, ‘Umar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah syahwat.

يُؤَجَّلُ سَنَةً، فَإِنْ وَصَلَ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الْمَهْرُ كَامِلًا، وَهِيَ تَطْلِيقَةٌ بَائِنَةٌ

Artinya: “Dia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya. Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.” (HR Baihaqi)

 

Penyebab Bolehnya Fasakh

Fasakh dalam Islam dapat dilakukan atas beberapa penyebab yang dibenarkan syariat, seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali. Syekh Musthafa Al-Khin menjelaskan bahwa ada dua jenis cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh. Pertama, cacat atau penyakit yang menghalangi hubungan badan, seperti jubb atau ‘unnah pada suami dan qaran atau rataq pada istri. Kedua, cacat atau penyakit yang tidak menghalangi hubungan badan namun membahayakan, seperti judzam, barash, atau gangguan jiwa yang walaupun terkadang bisa sembuh.

Dilihat dari penderitanya, cacat atau penyakit yang membolehkan fasakh dapat dibagi menjadi tiga:

  • Cacat atau penyakit yang mungkin dialami baik suami maupun istri, seperti penyakit jadzam, barash, dan gangguan jiwa.
  • Cacat atau penyakit yang hanya dialami istri, yaitu rataq dan qaran.
  • Cacat atau penyakit yang hanya dialami suami, yaitu jubb dan ‘unnah.
  • Namun, terdapat pengecualian atas cacat atau penyakit yang ringan, seperti istihadhah, bau mulut, bau hidung, bau ketiak, penyakit bernanah, dan sempitnya lubang kemaluan, yang tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan fasakh. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Zainuddin Al-Malaibari dalam Fathul Mu‘in.

    BACA JUGA:Mengadakan dan Menghadiri Resepsi Pernikahan Menurut Hukum Islam (Walimah)

    Selain terkait dengan cacat atau penyakit, ada penyebab lain yang membolehkan fasakh, yaitu:

  • Terbukti setelah pernikahan bahwa suami dan istri adalah saudara kandung, sehingga terdapat cacat dalam akad nikah yang tidak sesuai dengan syarat pernikahan.
  • Perceraian yang terjadi karena pernikahan dilakukan saat salah satu pihak masih di bawah umur, yang di Indonesia diatur dengan jelas tentang batas usia pernikahan.
  • Perkawinan yang batal karena suami atau istri murtad dari agama Islam.
  • BACA JUGA: Anak Malu Ketika di Depan Umum? Ikuti Tips Berikut Supaya Anak Berani

    Jenis Jenis Perceraian Fasakh

    Setelah memahami landasan dan penyebabnya, terdapat beberapa jenis fasakh dalam Islam, yaitu:

  • Perceraian Fasakh Secara Langsung
  • Jenis ini terjadi apabila sudah terdapat sebab yang jelas, sehingga tidak perlu penyelidikan lebih lanjut dari hakim. Contohnya, jika salah satu pihak keluar dari agama Islam, pernikahan secara otomatis terfasakh.

  • Perceraian Fasakh Secara Tidak Langsung
  • Jenis ini memerlukan keputusan hakim Pengadilan Agama untuk menangani perkawinan tersebut. Biasanya hal ini terjadi karena kasus-kasus tertentu yang tidak dapat diselesaikan dengan jelas. Misalnya, ketika istri melaporkan bahwa suaminya telah meninggalkannya dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga suami memiliki hak untuk menyangkal tuduhan tersebut. Dalam kasus ini, diperlukan bantuan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

    Penjelasan mengenai fasakh diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk memahami kondisi dan karakteristik pasangan sebelum menikah, sehingga dapat menghindari jalan yang berujung pada perceraian.

     

    Kategori :