Karyono mengatakan sekda memiliki peran vital dalam pemerintahan. Secara normatif, lanjut dia, sekda punya fungsi mengevaluasi, memantau, mengorganisasi, inspirasi dan lainnya. "Fungsi normatif itulah yang bisa membuat sekda secara politik diuntungkan," ucapnya.
BACA JUGA:Pipa Meledak, Ormas MPH Bandung Minta PDAM Tanggung Jawab
Fenomena sekda yang mencuat sebagai kandidat di Pilkada itu masih menggelinding dan membetot perhatian publik. Namun, tak ada satupun yang secara tegas memutuskan untuk mundur. Alasannya, tak melanggar undang-undang sebab masih penjajakan.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 56, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Karyono mengatakan saat ini secara hukum memang tak melanggar undang-undang ketika para sekda yang ingin maju di Pilkada ini tak mundur. Sebab, mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
BACA JUGA:Tahun 2026 Diperkirakan Pembangunan KRL ada di Karawang
"Secara norma hukum tidak masalah, tidak melanggar (UU). Tapi, secara etika politik itu tidak pantas, baiknya mundur dulu. Walaupun memang tidak melanggar hukum karena belum ditetapkan sebagai calon," kata Karyono.
Karyono menjelaskan, sejatinya dari hasil riset dan statistik banyak sekda yang gagal saat maju di Pilkada. Sebab, lanjut dia, sekda biasanya kalah secara popularitas dengan kepala daerah yang menjabat.
"Kemudian, haram hukumnya kalau pejabat di bawah kepala daerah atau wakilnya itu lebih menonjol. Di kita itu ada, contohnya dari penampilannya nggak boleh melebihi kepala daerahnya atau pejabat yang di atasnya, dari segi apapun ya. Ini yang membuat sekda kalah populer dengan kepala daerah," katanya.
"Kemudian, investasi sosial juga penting. Turun ke masyarakat, ini kan biasa tidak pantas kalau pejabat yang di bawah kepala daerah atau wakilnya lebih menonjol," ucap dia menambahkan. (bbs/sis)