KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kampung Pagadungan, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. Penutupan dan penyegelan TPS Liar ini bedasarkan laporan masyarakat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Wilayah VI Kabupaten Bekasi, Husaen mengungkapkan setalah ditutup oleh KLHK pihaknya melakukan pengangkutan dan perapian di TPS liar tersebut.
" Jadi setelah ditutup sama KLHK kurang lebih dua minggu yang lalau pemilik TPS liar ini berkoordinasi dengan pihak UPTD untuk di fasilitasi 3 bak kontainer untuk pengangkutan sampah ke TPA Burangkeng. Jadi seminggu 2 atau 3 kali kita buang ke burangkeng, kata Husaen kepada Cikarang Ekspres, Minggu (9/6).
BACA JUGA:Resep Tumis Kangkung Saus Tiram, Hidangan Lezat, Menggugah Selera dan Mudah Dibuat
Husaen menyebut, dalam pengangkutan sampah ini pihaknya menerjunkan 10 armada pengangkut sampah dan 1 alat berat (Beko). TPS liar ini sudah beroperasi selama 2 tahun.
"Jadi kita hanya merapihkan saja karena kalau untuk di angkut dan di bersihkan semua tidak cukup 100 rit. Karena sampah di TPS liar ini sangat banyak," bilangnya.
Dia menegaskan, apabila masyarakat tidak membuang sampah tidak pada bak yang sudah disediakan, pihaknya akan melaporkan pemilik lahan dan mendapatkan sanksi.
" Nanti pemilik lahan masih membandel jadi tetap membuang sampah ketempat yang sudah ditutup ada sanksinya. Jadi kemungkinan besar dari pihak UPTD akan melaporkan ke bidang terkait terutama ke bidang gakkum untuk laporannya," tandasnya.
BACA JUGA:Nonton BoBoiBoy Galaxy Windara Episode 2 Sub Indo
BACA JUGA:Mahasiswa Unsika Kenalkan Metode Zero Waste di Desa Duren, Kelola Sampah Jadi Barang Bernilai
Untuk dikerhui salam penertiban dan perataan ini turut dihadiri UPTD Kebersihan Wilayah VI, Pemerintah Kecamatan Serang Baru dan Pemerintah Desa Jayasampurna. (mil)