Selain itu, minimnya koordinasi antara pemilik rumah dan developer menjadi alasan lain terbengkalainya kondisi bangunan.
BACA JUGA:Mahasiswa Unsika Kenalkan Metode Zero Waste di Desa Duren, Kelola Sampah Jadi Barang Bernilai
"Ya kita minta tegas lah sama pengembang tolong bicara sama pemilik rumah agar menempati biar tidak seperti ini, atau bisa berkordinasi dengan lingkungan," tutup Indah.
Akses yang ditempuh warga Vila Kencana Cikarang membutuhkan waktu 1,5 jam untuk naik motor sampai ke Stasiun Bekasi. Serta 1 jam menuju ke Stasiun Cikarang.
Sementara akses ke Pemerintah Kabupaten Bekasi ditempuh dengan waktu 45 menit dan 1,5 jam menuju Pemerintah Kota Bekasi
Diketahui, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, disebutkan bahwa debitur wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.
BACA JUGA:Nonton BoBoiBoy Galaxy Windara Episode 2 Sub Indo
Villa Kencana merupakan salah satu realisasi Program Satu Juta Rumah (PSR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Saat itu, Presiden Joko Widodo meresmikan dan menyaksikan penandatanganan 300 akad kredit konsumen pada Kamis, 4 Mei 2017. (Iky)