TIM Resmob Polda Lampung meringkus buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati (75). Buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati ini ditangkap Tim Resmob Polda Lampung di sebuah rumah kontrakan di daerah Mangga Dua, Jakarta, Minggu (5/10/2021). Saat penangkapan, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito, tersangka inisial MF alias Tuyul (21), melakukan perlawanan. "Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, maka terhadap tersangka MF alias Tuyul terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Rizal Marito saat konferensi pers, Selasa (06/10/2021). Tuyul merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia pernah dipidana sebanyak dua kali pada 2019 dan keluar dari penjara pada Maret 2021. "Setelah bebas pada Maret 2021- September 2021, tersangka menjambret sebanyak 31 kali di wilayah Kota Bandar Lampung, "ujarnya. Dalam kasus jambret yang menewaskan nenek Suciwati, MF alias Tuyul beraksi bersama rekannya EP alias GP. EP tertangkap lebih dulu tak lama dari penjambretan terjadi. Menurut Rizal, dua tersangka ini memepet motor yang ditumpangi korban. Saat sasaran sudah dekat tepatnya di bawah flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung, Tuyul menarik tas nenek Suciwati. Motor ojek yang ditumpangi nenek Suciwati terjatuh sementara kedua tersangka gagal mengambil tas korban karena tukang ojek berteriak. "Dalam aksinya, kedua pelaku dengan modus memepet korban, lalu merampas barang berhargmilik para korban. Tuyul berperan sebagai eksekutor," kata Rizal. Dari penangkapan terhadap tersangka Tuyul, disita barang bukti berupa saat unit sepeda motor Yamaha R15 dan pakaian tersangka saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke -1 ke -2 diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Tuyul mengaku beraksi secara spontan. Menurutnya, jika ada sasaran korban, langsung dipepet dan dirampas barang berharga milik korban. "Iya saya yang rampas tasnya. Spontan saya," ujar Tuyul. (bbs/sr/lpr/kbe)
Jambret Hingga Tewaskan Seorang Nenek, Tuyul Dihadihi Timah Panas
Rabu 06-10-2021,11:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :