KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Setelah mendapatkan sentilan dari KPU Kabupaten Karawang, Sekda Acep Jamhuri juga mendapatkan sorotan dari DPRD Kabupaten Karawang usai dirinya melakukan sejumlah manuver politik untuk Pilkada 2024.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang menyarankan Sekda Acep Jamhuri yang akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera melakukan cuti dari jabatannya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Khoerudin menyampaikan, Sekda Acep Jamhuri harus mematuhi regulasi yang tercantum dalam aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ASN.
Pada point (a), ASN yang akan melakukan pendekatan kepada partai politik atau kepada masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan 2024 agar mengajukan cuti diluar tanggungan.
BACA JUGA:Partai Gerindra, PKB dan Demokrat Sepakat Berkoalisi pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bekasi 2024
"Kalau surat pengunduran diri yang sudah diajukan Sekda Acep masih belum disahkan. Sebagai ASN, Pak Acep Jamhuri harus mematuhi regulasi yang berlaku, yaitu harus mengajukan cuti," ujar Khoerudin, Rabu, 19/6/2024.
Khoerudin mengungkapkan, apabila seorang ASN melakukan sejumlah kegiatan politik, dikhawatirkan dapat menggangu kinerja di pemerintahan.
"Kalau dalam selama melakukan komunikasi politik itu Pak Acep dirasa meninggalkan tanggung jawab kinerjanya sebagai Sekda, ya harusnya mengajukan cuti," tegas Khoerudin.
Menurutnya, dengan mengajukan cuti, Sekda Acep Jamhuri juga bisa lebih leluasa dalam melakukan langkah-langkah politiknya.
BACA JUGA:Yamaha Nmax Terbaru Meluncur, Usung Teknologi 'TURBO', Ini Keunggulannya
"Kalau Pak Acep mengajukan cuti dari ASN, beliau kan bisa dengan leluasa melakukan komunikasi politik ataupun menetapkan langkah-langkah politiknya," tandas Khoerudin. (*)