Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Pegawai BUMN

Jumat 15-10-2021,04:00 WIB
Editor : redaksimetro01

SATUAN Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum pegawai BUMN berinisial AVH (31) yang bertugas di wilayah Kota Sukabumi atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan tersangka merupakan warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar. “Terduga pelaku kami tangkap belum lama ini di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong," kata AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (14/10). Berdasar informasi yang dihimpun, oknum pegawai BUMN ini bekerja di Kantor Pos Sukabumi. Dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu yakni sebagai perantara. AVH diduga bertugas mengambil paket barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi. Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut ‘tercium' jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Polisi berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram. Kemudian, satu unit smarthphone merek Oppo F11 warna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba. Pada kasus ini, polisi tidak hanya menangkap AVH seorang diri, tetapi turut menciduk lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu-sabu ke Sukabumi. Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi, berinisial RH (31), warga Kecamatan Warudoyong, kemudian FH (29) yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Selanjutnya, seorang buruh harian lepas berinisial SW (25) serta SF (28) dan AS (28) berprofesi sebagai wiraswasta yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya. Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbs/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait