KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelaksanaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tengah dikerjakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah Desa di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dinilai lambat.
Hal tersebut terungkap usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat disinyalir minim melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja masing-masing Panitia Pemilihan Suara (PPS) di 11 Desa dimaksud.
Kendati demikian, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara mengultimatum buntut kinerja jajaran badan ad-hock pada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu yang tidak sesuai.
"Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) yang kami peroleh dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) terdapat sejumlah Desa di wilayah pengawasan Kecamatan Cikarang Utara yang melebihi batas waktu pendaftaran petugas PPDP," kata Imam Saripudin selaku Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) pada Panwascam Cikarang Utara pada Jum'at (21/06).
BACA JUGA:DKPP RI Sambangi KPU Kabupaten Bekasi di Kedungwaringin, Ini Tujuannya...
Imam menduga hal itu buntut dari kelalaian PPK setempat dalam memonitoring para jajaran dibawahnya yakni PPS Desa dimaksud dalam memberikan sosialisasi berkaitan informasi adanya pelaksanaan open rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Kami menduga PPK Cikarang Utara tidak sesuai dalam menjalankan tugas mengikuti sesuai tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan ini terkesan kurangnya monitoring serta mengevaluasi para jajarannya,. sehingga atas kejadian itu menyebabkan masyarakat tidak mengetahui adanya informasi tersebut," ungkap Imam.
Masih dari laporan hasil pengawasan jajaran PKD di masing-masing wilayah, Imam mengatakan terdapat pula adanya keterlambatan dalam pendistribusian logistik banner informasi sosialisasi penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang di pasang di setiap tempat.
Alhasil sesuai dengan adanya laporan hasil pengawasan yang diperoleh jajaran PKD, disinyalir terjadinya kelalaian yang menjadi salah satu indikator dalam ketidak tertiban PPK terhadap aturan yang sudah ditetapkan mengikuti sejumlah tahapan.
"Bahkan spanduk sosialisasi pun mengalami keterlambatan entah ini dari KPU yang lalai atau dari PPK yang tidak bisa kerja, padahal mulai penerimaan itu tanggal 13 Juni 2024 lalu akan tetapi turun nya logistik seperti sepanduk itu baru diterbitkan dua hari kemudian tepatnya pada tanggal 15 Juni 2024," tandasnya. (Iky)