KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Panwascam Cikarang Utara mewanti-wanti seluruh jajarannya yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di masing-masing pada 11 Desa di wilayah hukum pengawasan dimaksud saat melakukan pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bekasi yang dikerjakan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Hal tersebut disampaikan Imam Saripudin selaku Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) pada Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara ketika diwawancarai Cikarang Ekspress pada Selasa 25 Juni 2024.
"PKD harus meng-inventarisasi sejumlah data potensial bagi para pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2024 kemarin dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil dari analisis KPU seperti pemilih meninggal dunia, pemilih alih status TNI/Polri, Pemilih pindah keluar wilayah administrasi Kabupaten Bekasi," kata Imam.
Dikatakan Imam, untuk seluruh jajaran pengawas dibawahnya ini yyang tersebar di sebelas desa di wilayah hukum pengawasan Kecamatan Cikarang Utara juga harus melakukan inventarisasi serta mengawasi terhadap pemilik hak suara yang memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilih yang identitas kependudukannya baru dimutasi sebagai warga Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersama Panwascam-PKD Awasi Pantarlih Dalam Proses Coklit Pilkada 2024
BACA JUGA:61 Peserta Ikuti Sunatan Massal Gratis di Cikampek, Kerjasama Kodim 0604/Karawang dan RS Izza
"Kemudian perlu diperhatikan juga bagi seluruh jajaran PKD di tiap masing-masing pada 11 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Utara untuk melakukan pengawasan terhadap data pemilih yang notabenenya memenuhi syarat (MS) seperti pemilih yang baru pindah dan masuk administrasi kependudukannya berdomisili di Kabupaten Bekasi," kata dia.
Termasuk, kata Imam, inventarisasi juga berlaku bagi para setiap penduduk di tiap masing-masing wilayahnya yang kedapatan baru saja beralih status dari sipil menjadi aparatur penegak hukum baik sebagai anggota Polisi maupun TNI yang notabenenya masuk dalam kategori peserta pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Dinamika perkembangan data kependudukan yang cenderung terus bergerak, termasuk adanya perubahan status dari Sipil menjadi Anggota TNI/POLRI begitupun sebaliknya, serta hal-hal lainnya, maka dipandang perlu adanya pemutakhiran terhadap data pemilih karena mereka peserta pemilih itu masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)" ucap dia.
Pihaknya juga menghimbau kepada jajaran PKD se-Kecamatan Cikarang Utara untuk lebih sering melakukan koordinasi jika mengalami kendala, potensi, maupun mendapai adanya dugaan pelanggaran dan sengketa di setiap proses tahapan Pilkada untuk dikomunikasikan ke Panwascam setempat.
BACA JUGA:Bakuage Sentai Boonboomger Episode 17 Sub Indo : 'Bun and Byun', Sinopsis dan Link Resmi
BACA JUGA:Tsuki ga Michibiku Isekai Douchuu Season 2 Episode 25 END sub Indo: 'Festival di Bawah Rembulan'
Kendati bertujuan untuk pengawasan yang berlangsung di masing-masing Desa, se wilayah Kecamatan itu dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
Terhitung, mulai Selasa 24 Juni 2024 Panwascam Cikarang Utara akan melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih guna untuk memastikan masyarakat yang rentan terabaikan hak pilihnya dalam Pemilu mendapatkan hak pilihnya.