KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mengetahui cara melaporkan tindak penipuan online adalah hal penting di era digital saat ini. Seiring dengan kemajuan teknologi, modus penipuan berbasis teknologi juga semakin sering terjadi.
Melaporkan tindak penipuan online kini lebih mudah dan praktis tanpa perlu mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.
Kamu dapat melakukan pelaporan secara online melalui berbagai platform, seperti situs resmi pemerintah hingga bank terkait.
Yuk cari tahu cara melaporkan penipuan online agar segera ditangani!
Dengan memahami langkah-langkah yang benar, kamu bisa melindungi diri sendiri dan membantu pihak berwenang dalam menangani kasus penipuan online.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk melaporkan penipuan online:
Melaporkan melalui BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Penipuan yang bisa dilaporkan melalui BRTI termasuk pesan atau panggilan mencurigakan seperti pesan spam pengumuman hadiah.
Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka browser di handphone atau laptop kamu.
2. Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id.
3. Pada halaman utama, klik menu “Aduan BRTI” atau akses langsung melalui tautan: [https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti](https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti).
4. Isi data pelapor yang meliputi nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.