13 Tersangka Pinjol Ilegal Tertangkap, Nih Orangnya

Sabtu 23-10-2021,12:25 WIB
Editor : redaksimetro01

POLDA Metro Jaya menggencarkan operasi penindakan terhadap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya. Pada pekan lalu hingga Senin (18/7), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek lima perusahaan pinjol ilegal di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Lokasi kantor lima perusahaan pinjol itu ada di Ruko Bukit Indah, Kelapa Gading (Jakarta Utara); Karet Tengsin dan Tanah Abang (Jakarta Pusat); PT Indo Tekno Nusantara di Green Lake City, Kota Tangerang; dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selanjutnya, Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajaran Polri di seluruh Indonesia menindak para penyedia layanan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. "Dari lima TKP yang sudah kami lakukan pengerebekan menyangkut masalah fintech ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka yang sudah kami tahan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Dia memerinci empat tersangka merupakan hasil penggerebekan di Kelapa Gading. Adapun tersangka dari pinjol di Green Lake City ada tiga orang. Polisi juga menjerat satu tersangka dari pinjol di Karet Tengsin, serta dua tersangka dari pinjol di Tanah Abang. Terakhir, dari pinjol di Kelapa Dua ada tiga tersangka. Dari lima TKP itu polisi menemukan 105 aplikasi pinjol yang digunakan para pelaku. Yusri menjelaskan para pelaku menggunakan cara-cara intimidatif yang tak manusiawi. Pinjol ilegal menagih nasabah dengan cara mengancam, termasuk menyebarkan foto tak senonoh peminjam kepada pihak keluarga. "Ada foto si nasabah di-crop dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam," ucap Yusri. Akibatnya, banyak warga terjerat pinjol ilegal menjadi stres, bahkan ada yang bunuh diri. Yusri lantas mencontohkan nasabah yang meminjam Rp 2,5 juta, tetapi tagihannya mencapai Rp 104 juta. Oleh karena itu, kata Yusri, polisi bakal terus memburu para pelaku bisnis pinjol ilegal. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu juga meminta masyarakat korban pinjol ilegal segera melapor ke polisi. "Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal," kata Yusri Yunus. (bbs/cr3/jpnn/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait