KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Stephanie Sugianto, anak yang telah melaporkan ibu kandungnya sendiri gegara warisan hingga sang ibu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), menolak dituduh sebagai anak durhaka kepada ibunya.
”Karena berita yang di luar itu sudah terlalu liar memojokkan dan membunuh karakter saya tanpa melihat kasus yang sebenarnya,” ujar Stephanie Sugianto.
Isu yang beredar, Stephanie melaporkan ibu kandungnya yakni Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena meminta warisan Rp 500 miliar dan emas 50 kilogram.
Stephanie Sugianto mengaku memiliki alasan melaporkan orang tuanya, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di PN Karawang.
BACA JUGA:Ngidam Makan Seafood? Inilah 4 Rekomendasi Kuliner Seafood yang Paling Enak di Purwakarta
Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto. Ia berharap dari laporan itu mendapatkan perlakuan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.
"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya.
Menurut dia, sejak sang ayah meninggal pada 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di PN Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," ungkapnya.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa dirinya sembilan tahun tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-haknya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan.
"Dari informasi eks karyawan ayah saya bernama Bapak Nainggolan yang pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun, ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," katanya.