TIGA tersangka dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diamankan Polda Jatim. Tersangka adalah APP, 27; ASA, 31; dan RH alias Asep, 28. Ketiganya dilaporkan karena mengirim pesan berisi ancaman pada peminjam atau korban. Tersangka pertama, APP, diketahui mengancam korban M. â€Pada 14 September, korban M meminjam Rp 1.800.000 ke PT Duyung Sakti. Kemudian 7 Oktober sudah dilunasi. Namun APP masih mengancam M,†tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta pada Senin (25/10). Ancaman itu disampaikan melalui pesan di WhatsApp. APP mengirimkan pesan tertulis bagus ini foto dan KTP diviralkan yaa. Kenudian korban M merasa terancam dan melaporkan pesan itu ke polisi. â€Kemudian saudara B pada Desember 2020 lalu meminjam Rp 3 juta dari aplikasi Rupiah Merdeka. Karena pinjaman lunas, B merasa aneh ketika ditagih,†tutur Nico. Dari laporan B, dua tersangka diamankan, yakni ASA dan Asep. Berdasar keterangan keduanya, mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 4.200.000. Juga kuota internet senilai Rp 90.000. â€Insentif 70 persen. Bila berhasil menagih nasabah dalan waktu 2 minggu, tersangka mendapatkan insentif senilai Rp 200.000. Bila nasabah mengembalikan dalam waktu 1 minggu, tersangka dapat Rp 250.000,†papar Nico. Dua pinjol itu, menurut Nico tidak terdaftar atau ilegal. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah surat keterangan kerja, surat perjanjian pelatihan pra kerja, dan sertifikat vaksin karyawan. â€Ketiganya dikenai hukuman pasal 29 jo tentang UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara,†terang Nico. (bbs/fjr/kbe)
Teror Nasabah, Tiga Karyawan Pinjol Ilegal Ditangkap
Senin 25-10-2021,07:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :