KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bekasi bakal tersenyum sumringah. Sebab dalam waktu dekat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan BPD dan Kepala Desa akan segera di terima olehnya.
Sebagai mana diketahui, BPD dan Kades di perpanjang masa jabatannya, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan BPD dan Kades ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, untuk penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan BPD akan di serahkan pada tanggal 8 Juli mendatang.
" Untuk SK Perpanjangan masa BPD sekitar tanggal 8 Juli akan di serahkan karena mereka habis masa jabatannya pada tanggal 15 Juli, "kata Dani usai menghadiri acara Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn, Cikarang, Jumat (28/6).
BACA JUGA:Jalankan Bisnis Provider Internet, BUMDes Serang Dapat Penghargaan dari BPKP
BACA JUGA:Kapan Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka? Simak Jadwal dan Pengumuman Terbaru!
Sedangkan SK Perpanjangan untuk para Kades direncanakan akan di serahkan pada pertengahan bulan Juli ini beberapa hari setelah penyerahan SK Perpanjangan BPD.
"Iya untuk SK Perpanjangan masa jabatan kades masih di bulan Juli ini juga, beberapa hari setelah penyerahan SK Perpanjangan BPD. Kalau tidak ada halangan dipertengahan bulan Juli ini," bilangnya.
Sebelumnya Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi menghelat syukuran atas tambahan perpanjangan masa jabatan BPD 2 Tahun. Perpanjangan masa jabatan BPD ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Syukuran BPD ini berlangsung di Desa Kertarahayu, Setu, Sabtu (22/6). Acara ini turut dihadiri Dirjen Pemerintah Desa, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Camat Setu, Apdesi, Anggota BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:NontonTensei Shitara Slime Datta Ken Season 3 Episode 13 sub Indo
Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Karno mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pengganti Undang-Undang Nomor 6 ini, bahwa Kepala Daerah Kabupaten/Kota harus sudah menyelesaikan SK Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Seluruh Indonesia.
" Artinya Kades dan BPD diperpanjang 2 tahun dan Dinas kita (DPMD) pun per bulan Juni ini sudah menyelesaikan SK Perpanjangan masa jabatan Kades dan juga BPD. Jadi hari ini kita syukuran atas diperpanjangnya masa jambatan BPD," kata Karno kepada Cikarang Ekspres, Sabtu (22/6).