KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang telah mengumumkan sebuah program yang sangat dinantikan oleh warga, yaitu program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menarik.
Program ini merupakan inisiatif dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dalam upaya meringankan beban pajak bagi warga di daerah tersebut. Melalui program yang dinamakan PBB-P24, warga dapat menikmati potongan pajak hingga 50%.
Periode dan Manfaat Program
Program diskon PBB-P24 ini akan berlaku mulai April hingga Mei 2024. Diskon ini mencakup potongan hingga 50% untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Program ini tidak hanya memberikan keringanan untuk tahun pajak berjalan, tetapi juga mencakup tahun-tahun sebelumnya.
Untuk pajak terhutang dari tahun 1993 hingga 2013, warga dapat menikmati keringanan pajak hingga 50% dan bebas denda. Sementara itu, untuk pajak terhutang dari tahun 2014 hingga 2019, warga akan mendapatkan keringanan sebesar 30% dan juga bebas denda.
Bagi pajak terhutang dari tahun 2020 hingga 2023, meskipun tidak ada potongan pajak, warga tetap mendapatkan keringanan berupa pembebasan dari denda keterlambatan pembayaran.
Tujuan Program
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial warga Kabupaten Karawang, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini. "Dengan adanya program diskon ini, kami berharap dapat memberikan sedikit keringanan kepada warga dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak," ujarnya.
Cara Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut