MR warga Cirebon terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polsek Kesambi. MR ditangkap polisi setelah copet handphone seorang pengunjung pasar pagi di kawasan olahraga Bima Kota Cirebon. Satu pelaku lainnya berinisial RD masih buron. Kapolsek Kesambi Iptu Sudarsono mengungkapkan, tersangka MR dan RD mencopet sebuah handphone milik seorang warga yang sedang berolahraga. “Jadi, Minggu lalu (19/9) sekitar pukul 08.00 WIB, kedua tersangka MR dan RD datang ke kawasan Bima. Kemudian mereka melakukan aksi copetnya terhadap seorang warga yang sedang berolahraga,†ungkapnya. Menurut Kapolsek, MR tertangkap tangan warga saat beraksi. “Tersangka ditangkap warga setelah kepergok beraksi. Namun, salah satu pelaku berhasil kabur,†ujarnya. Iptu Sudarsono menegaskan, tersangka MR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara,†tegasnya. Sementara itu, tersangka MR mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. “Jadi saya bertemu dengan RD di Bima, lalu RD memberikan sebuah HP ke saya dan saya tahu HP itu hasil nyopet. Tugas saya menerima HP itu agar ketika RD ditangkap warga tidak ada buktinya,†akunya. (bbs/rc/kbe)
Kepergok Warga Saat Beraksi, MR Langsung Ketangkap, Temannya Buron
Sabtu 30-10-2021,06:18 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :