Pupuk Indonesia Imbau Kios dan Distributor Tertib

Minggu 07-07-2024,20:56 WIB
Reporter : WAHYUDI
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam, Ratusan Warga Sukadami Meriahkan Pawai Obor

Transaksi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK pada kios pengecer resmi untuk dilakukan input penyaluran pupuk bersubsidinya secara digital. Saat transaksi, penebus harus menunjukkan dokumen dokumen KTP Asli, tanda tangan digital, foto diri petani menggunakan fitur geotagging dan timestamp. “Seluruh dokumen itu dipastikan harus cocok,” kata Saroyo. 

“Jadi meski ditebus secara kolektif, kios juga harus benar-benar memastikan penebus adalah petani yang berhak dan benar-benar terdaftar sebagai yang berhak menebus pupuk subsidi,” ujar Saroyo. 

Saat ini, ujar Saroyo, petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi di Karawang diimbau segera menebus jatah alokasi pupuk bersubsidinya. Hal itu perlu dilakukan supaya petani dapat memastikan mereka memiliki pupuk yang cukup untuk kebutuhan tanaman.

BACA JUGA:Melalui Musdes, Pemdes Serang Perpanjangan RPJMDes Tahun 2018-2026

Hingga berita ini disiarkan, berdasarkan pendataan, realisasi penebusan di Kabupaten Karawang adalah sebesar 36.308 ton atau 42 persen dari alokasi Tahun 2024 sebesar 86.720 Ton. Adapun jumlah petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK yang melakukan penebusan sebanyak 55.886 petani atau 65 persen dari Jumlah petani terdaftar tahun 2024 sebanyak 85.362 petani. (wyd)

Kategori :