Hakim Asal Karawang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Senin 08-07-2024,10:34 WIB
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hakim tunggal pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan dari pengacara Pegi. Artinya hakim asal Karawang ini membebaskan Pegi dari tuduhan dan menganulir upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky berlangsung Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Terdapat sejumlah poin penting yang perlu diteliti hakim sebelum menetapkan putusan.

Sidang putusan praperadilan itu digelar di Ruang I pukul seak 09.00 WIB tadi. Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

BACA JUGA:Pemkab Karawang Tetapkan Situs Megalitikum Maqom Raden Anom Wirasuta di Tegalwaru Sebagai Cagar Budaya

Sebelum persidangan sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan ini.

Sementara itu, Polda Jabar sebagai termohon dalam gugatan ini. Tim kuasa hukum termohon dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

”Kami berharap hakim teliti dan obyektif memeriksa poin-poin kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata Sugianti Iriani, selaku koordinator kuasa hukum Pegi, di Bandung, Minggu (7/7/2024).

Sugianti memaparkan, pihaknya telah memasukkan poin-poin kejanggalan dalam dokumen kesimpulan setebal 30 halaman untuk diteliti hakim. Poin-poin ini menunjukkan Polda Jabar terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan, penetapan tersangka, barang bukti, serta penyitaan di rumah Pegi.

BACA JUGA:H Aep dalam Kacamata Kiai (3)

Adapun sejumlah poin yang menonjol, antara lain, ialah penetapan Pegi sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat. Hal melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Poin lainnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan. Padahal, Pegi tidak berstatus pelaku yang tertangkap tangan. Hal ini menyalahi Pasal 184 KUHAP.

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Selasa (2/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas jawaban Polda Jabar sebagai termohon.

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Selasa (2/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas jawaban Polda Jabar sebagai termohon.

Kategori :