KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Kabupaten Karawang meminta pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan razia kepada oknum-oknum penjual miras ilegal.
Sebab, maraknya penjualan miras ilegal mengakibatkan mudahnya anak usia dibawah umur atau remaja membeli dan mengkonsumsi miras.
Selain itu, dalam aturan perundang-undangan dan Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol sudah jelas disebutkan bahwa miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.
"Kejadian (miras oplosan) di Cikampek ini korbannya remaja yang masih berstatus pelajar, jelas anak dibawah umur. Tapi mereka bisa membeli miras, pastinya di tempat penjualan ilegal," ungkap H. Acep, Kamis (11/7/2024).
BACA JUGA:Beredar Flyer Pasangan ADE-BERBUDI di Medsos, Diprediksikan Bakal Segera Deklarasi
BACA JUGA:Pegy Setiawan Bebas, Aep yang Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Malah Menghilang
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Acep Suyatna menegaskan, pemerintah daerah bersama Kepolisian harus serius dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras yang diperjualbelikan secara ilegal.
"Kita sudah punya regulasi, semuanya sudah diatur secara tegas dalam regulasi tertentu mana-mana saja tempat yang boleh memperjualbelikan miras sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas. Termasuk kepada siapa miras boleh diperjualbelikan," ujarnya.
Acep juga menegaskan, dengan adanya penjualan miras di tempat yang tidak diizinkan jelas merupakan pelanggaran. Apalagi miras oplosan yang sering kali memakan korban jiwa.
BACA JUGA:Usai Dilantik Bupati Aep Syaepuloh, Pj Sekda Karawang Eka Sanatha Siap Bertugas
"Kalau ini tidak ditindak secara serius, khawatir akan muncul lagi korban - korban miras oplosan berikutnya. Maka saya minta pihak berwenang baik itu dari kepolisian atau pun unsur pemerintah daerah untuk menindak para oknum penjual miras ilegal dan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. ***