TIM dari Unit Opsnal Polsek Sukarame, menangkap seorang pria berinisial LH (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung. LH yang merupakan warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur itu ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 berupa tembakau gorila. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan LH dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka memiliki narkotika. Informasi itu langsung diselidiki polisi hingga dilakukan penangkapan terhadap LH. Selain itu ditemukan juga barang bukti di dapur kontrakan pelaku. "Setelah melakukan penggeledahan diamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut," kata Kompol Warsito. Kepada polisi, LH mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dengan membelinya secara online seberat 75 gram dengan harga Rp 1,5 juta. Oleh pengedar narkoba itu, tembakau gorila tersebut dikemas kembali menjadi paket-paket kecil siap edar. "Pelaku menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," ujar Warsito. Atas perbuatannya, LH disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka LH mengaku sudah menjadi pengedar narkotika tembakau gorila satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial. Pengakuan LH, uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk biaya berobat. "Uangnya buat saya berobat, mas. Saya sakit kelenjar getah bening," ucap LH. (bbs/jpnn/kbe)
Ditangkap di Bandarlampung, Simak Ini Pengakuan LH Kepada Polisi
Jumat 12-11-2021,07:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :