Bacok Korban Hingga Luka Parah, 2 Begal dan Penadah Diringkus Polisi

Jumat 12-11-2021,09:09 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Dua pelaku begal dan satu penadah di wilayah Wancimekar, Kecamatan Kotabatu, Kabupaten Karawang diringkus Polsek Kotabaru. Aksinya pelaku membacok korban hingga mengalami luka bagian kepala dan tangan, Jumat (12/11/21). "Para pelaku begal berinisial W alias Awin (19) dan MH alias Panjul (17). Sedangkan pelaku penadah berinisal SL (25)," kata Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara kepada wartawan. Dede mengatakan, kedua pelaku begal ditangkap atas laporan korban yang ponselnya dirampas di depan warung beralamat di Kampung Kalioyod RT 001/004, Desa wancimekar Kecamatan Kotabaru, Rabu (6 November 2021 pukul 03.30 WIB. "Kita berhasil tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau pelaku jambret ponsel pada Kamis (11/11/21) malam," ungkapnya. Lanjut Dede, saat itu korban sedang duduk di depan warung. Namun tiba-tiba dihampiri kedua pelaku begal tersebut yang langsung merampas ponsel merk Vivo Y12S warna biru milik korban. Tapi ponsel korban tak berhasil dirampas, kemudian pelaku langsung turun dari motor dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit untuk menyerahkan ponselnya. "Disitu terjadi perlawanan karena korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," jelasnya. Menurut Dede, para pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan. Ia terlebih dulu menangkap pelaku W alias Awin sebagai joki saat aksinya menggunakan sepeda motor. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap pelaku MH alias Panjul (17) sebagai eksekutor dan dikembangkan dilakukan penangkapan SL (25) sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut. "Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku begal ponsel ini telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, Cikampek dua kali dan Kota Baru satu kali ini," ungkapnya. Barang bukti yang diamankan satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku. Tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah, ancaman hukuman empat tahun penjara. "Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," pungkasnya. (rie/ygi)

Tags :
Kategori :

Terkait