Penyebar Hoaks Babi Ngepet, Pelakunya Dituntut 3 Tahun Penjara

Sabtu 13-11-2021,03:27 WIB
Editor : redaksimetro01

MASIH ingat dengan geger hoax babi ngepet? Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Adam Ibrahim yang merupakan pelaku penyebar kabar bohong dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan hukuman itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penuntut Umum telah membuktikan terkait perencanaan isu babi ngepet dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim,â€ kata Andi dalam keterangan persnya, belum lama ini. Dari pemeriksaan juga diketahui, isu viral babi ngepet sudah direncanakan sejak tanggal 1 April 2021, idenya terinspirasi dari kisah-kisah yang heboh di media sosial. Seperti diketahui, Adam Ibrahim telah ditangkap polisi pada tanggal 29 April 2021, setelah isu babi ngepet heboh di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. (bbs/rc/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait