OKNUM PNS Dishub Kabupaten Cirebon yang kedapatan menjual sabu, masih menerima gaji 50 persen. Itu dikarenakan status pemberhentian sementara. Pemberhentian tersebut merujuk Pasal 280 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Sri Darmanto mengatakan AM efektif diberhentikan sejak 31 Oktober 2021. “Berdasarkan aturan, diberhentikan sementara dari PNS terhitung akhir bulan tanggal penahanan. Selain itu, tujuan pemberhentian sementara ini agar yang bersangkutan fokus menghadapi persoalan hukumnya,†kata Sri Darmanto. Konsekuensinya, lanjut Sri Darmanto, yang bersangkutan masih menerima gaji sesuai dengan hak sebagai ASN yang diberhentikan sementara. “Gaji masih diberikan, hanya sebesar 50 persen,†imbuhnya. Langkah ini diambil setelah pihaknya berkomunikasi dengan Polresta Cirebon dan menerima surat salinan penahanan, di mana didapat informasi dan keterangan bahwa benar AM sedang ditahan karena melakukan tindak pidana. Secara resmi, berkas pemberhentian sementara sudah diusulkan ke Bupati Cirebon untuk ditanda tangani. Jika sudah ditandatangani maka selanjutnya akan diikuti oleh keputusan penunjukan Plt untuk jabatan yang saat ini ditinggalkan AM. Dia mengatakan penunjukan Plt nanti dilakukan setelah suratnya sudah ditandatangani Bupati Imron MAg. Sri Darmanto memastikan Pemkab Cirebon tidak menyediakan pendampingan hukum bagi AM. AM sendiri selama ini menjabat Kasi Angkutan Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon. Ia diciduk Polresta Cirebon dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari pemeriksaan polisi, AM diketahui sebagai pengedar sabu-sabu. (bbs/rc/kbe)
Oknum PNS Dishub Kedapatan Jual Sabu, Masih Digaji 50 PersenÂ
Minggu 14-11-2021,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:30 WIB
10 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa 2026, Cocok Buat Hiburan dan Multitasking Harian, Mulai dari 1 Jutaan!
Kamis 12-03-2026,08:56 WIB
Kode Redeem Terbaru Fantasy World: DigiWar Maret 2026 Lengkap Cara Klaim, Lumayan Buat Gacha!
Kamis 12-03-2026,14:49 WIB
Daftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Maret 2026 Edisi Ramadan, Ada Pemain OVR Tinggi & Gems Gratis!
Kamis 12-03-2026,17:53 WIB
Sembako Rp40 Ribu Diserbu Warga Bekasi
Kamis 12-03-2026,14:28 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian 12 Maret 2026: Naik Rp41 Ribu, Cek Rinciannya Di Sini!
Terkini
Kamis 12-03-2026,23:30 WIB
Pesan Akhmad Marjuki di Acara Bukber: Kader Golkar Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Kamis 12-03-2026,22:46 WIB
Jelang Mudik, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Operasi Ketupat Jaya 2026
Kamis 12-03-2026,22:01 WIB
5 Kesalahan Fatal Pemudik Motor Saat Lebaran, Nomor 3 Sering Terjadi
Kamis 12-03-2026,20:07 WIB
Agung Podomoro Land Karawang Berbagi Berkah Ramadan, Santuni 1.300 Anak Yatim
Kamis 12-03-2026,19:58 WIB