KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Usai menggelar Grand Opening, The Grand Outlet East Jakarta-Karawang tuai sejumlah kritikan. Polemik terjadi karena dalam penamaan salah satu mall elit yang berdiri di kawasan KIIC Karawang ini masih saja menyematkan "East Jakarta".
DPRD Kabupaten Karawang meminta kepada pemerintah daerah agar mendorong kepada pengelola mall tersebut untuk segera merubah penamaan mall tanpa "East Jakarta".
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Toto Suripto menyampaikan, masyarakat Karawang memiliki jiwa kecintaan terhadap daerahnya yang sangat tinggi.
Menurutnya, penamaan mall tersebut seharusnya tidak perlu menambahkan "East Jakarta", karena mall itu dibangun di wilayah Karawang.
BACA JUGA:Hotel Tentrem Jakarta Resmi Dibuka, Suguhkan Konsep Kekayaan Tradisi dan Seni Budaya Lokal
"Jangan menggap bahwa Karawang itu masyarakat nya tidak peka. Jangan seenaknya saja mendirikan tempat usaha di Karawang," ujar Toto kepada karawangbekasi.disway.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Ia juga angkat bicara perihal penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang yang diduga melanggar Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung, bahwa setiap gedung yang beroperasi itu harus menggunakan nama yang sesuai di pengajuan perizinan.
"Kalau penamaan itu tidak sesuai dengan perijinan nya, ya sangat melanggar," ungkap Toto.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait agar bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang.
BACA JUGA:Semarakan HUT RI ke 79, Turnamen Sepakbola Piala Kades Serang Resmi Dibuka
"Kami akan undang pihak mall untuk memberikan klarifikasi terkait penamaan gedung yang sudah dipublikasikan ini," papar Kang HES.
Selain itu, Kang HES juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan sidak bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan OPD terkait.