KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial di grup Telegram.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah MI, 26 tahun, YM (26), MRP (39) dan CA (19).
"Kelompok ini di dalam mengeksploitasi anak ada admin medsos, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada muncikari. Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," ujar Dani dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Cek Kode Redeem FF Hari Ini 24 Juli 2024, Ada Diamond hingga Skin Gratis
Dani mengatakan para sindikat tersebut memanfaatkan media sosial X untuk melakukan penawaran.
Selanjutnya, bagi orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram 'Premium Place' dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
Para tersangka memanfaatkan member atau loyal customer yang ada di grup Telegram tersebut.
Mereka mematok tarif Rp5-10 juta untuk wanita biasa.
"Perempuan di bawah umur Tersangka mematok antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta," ucapnya.
BACA JUGA:Hendak Jual Motor Curian, Kawanan Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Diringkus
Sementara itu, untuk loyal customer yang hendak bergabung dengan grup Hidden Gems diharuskan membayar lagi deposit antara Rp 5 sampai Rp 10 juta.
Dani menjelaskan grup Hidden Gems ini dibuat untuk menawarkan terhadap loyal customer, member yang terus-menerus secara loyal tidak keluar masuk.
"Jadi ada grup tersendiri di kelompok mereka, yang memungkinkan masuk adalah loyal customer, dengan membayar deposit tentunya Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta," ujarnya.