KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Integritas Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 bersama 150 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh KPU Jabar, Bawaslu Jabar, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jabar sebagai pemateri.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyampaikan, pelaksanaan rapat koordinasi itu bertujuan menyegarkan kembali pengetahuan Badan Adhoc sebagai penyelenggara pemilihan, terutama kaitan dengan Kode Etik.
"Kegiatan rakor kali ini diikuti oleh 150 orang PPK, kami ingin merefresh kembali pengetahuan PPK tentang Kode Etik. Agar mereka bisa melaksanakan tugas penyelanggara pemilu itu dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya dalam penguatan integritas Badan Adhoc, seperti melakukan orientasi tugas (Ortu).
"Ortu ini kami sudah selenggarakan pada bulan Juli lalu. Selain itu, kami juga sudah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dan melalui rakor ini, diharapkan bisa lebih memperkuat integritas Badan Adhoc serta bisa menambah semangat bekerja," tuturnya.
Mari menerangkan, dalam rakor ini para peserta akan diberikan sejumlah materi yang akan dibawakan oleh KPU Jabar, Bawaslu Jabar, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jabar.
"Kami menghadirkan para pemateri ini agar peserta bisa lebih mendapatkan pengetahuan yang mendalam. Serta bisa menyerap dan mengambil pelajaran dari pengalaman-pengalaman para penyelenggara pemilihan di daerah lain," ungkap Mari.
Ia menekankan, dengan dilaksanakannya rapar koordinasi ini, diharapkan kinerja Badan Adhoc dalam perhelatan Pilkada 2024 nanti bisa lebih baik.
"Kita harus belajar dari pengalaman di Pemilu 2024 kemarin, ada beberapa kasus kaitan dengan Badan Adhoc di Karawang. Kami tidak ingin di Pilkada 2024 ini terjadi lagi," tutur Mari.
Ia pun mengingatkan kepada Badan Adhoc untuk terus menjungjung integritas dan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku sebagai landasan dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilihan.
"Untuk Badan Adhoc, baik PPK, PPS, dan kedepannya juga KPPS, harus bekerja sesuai dengan kode etik. Kalau sampai ada pelanggaran kode etik, apalagi pidana. Itu jelas ada sanksi yang berlaku," tegas Mari. (Siska)