KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membuat surat edaran tentang pengelolaan, pengangkutan dan tarif retribusi sampah. Diaman para pengelola sampah harus wajib mempunyai Surat Keterangan Pembuangan Sampah ke TPA (Suket).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua RT/RW, pengelola sampah domestik, pengelola perumahan atau komplek perumahan, manajemen pusat perbelanjaan dan manajemen restoran.
" Jadi suket ini menjadi alat kontrol kita (DLH) seberapa intens nya pengelola sampah swasta ini buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng," kata Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Doni Sirait kepada Cikarang Ekspres, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan, Ketika pihak pengelola sampah mengangkut sampah dari masyarakat pastinya menarik iuran dari warga kemudian sampah nya harus dibuang ke TPA Burangkeng.
BACA JUGA:Hal Menarik dari Imagine Breaker Milik Touma di Anime Toaru Majutsu no Index
" Ketika dia (pengelola sampah) buang ke TPA maka ditimbang dan di bayar retribusinya. Nah kalau dia (RT/RW) bekerjasama dengan swasta yang tidak mempunyai suket artinya sudah dipastikan pihak swasta ini tidak membuang sampah ke TPA," ucapnya.
Kemudian yang kedua pada saat pengelola sampah punya suket sekali pun ini sebagai alat kontrol DLH untuk di TPA. Berapa kalai pengelola sampah ini membuang, jangan sampai separuh dibuang ke TPA separuh lagi dibuang ke yang lain.
" Ketika dia tidak membuang ke TPA dia buangnya kemana ?, nah suket ini jadi alat kendali kita (DLH)," ujarnya.
Doni menuturkan, para RT/RW harus selektif dalam melakukan kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak swasta.
BACA JUGA:Promosikan Judi Online Lewat Medsos, Dua Selebgram Asal Cipinang Ditangkap Polsek Tambun
" Kalau sudah kerjasama dengan swasta pastikan telah mempunyai suket, dipastikan di cek perminggu sekali minimal bukti bukti setoran retribusinya ke pembuangan di sana (TPA). Artinya memastikan bahwa memang sampah yang di angkut ini sampai ke TPA," terangnya.
" Jadi kalau RT/RW kerjasama dengan swasta yang tidak mempunyai suket artinya mereka sudah bersama-sama membuang sampah sembarangan, baik si RT maupun si pengangkutan sampah" Doni menambahkan.
Ia menjelaskan apabila pengelola sampah tidak mempunyai suket maka kegiatan pengangkutan pembuangan yang dilakukan adalah melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.(mil)