Viral Angkot di Cikarang Getok Tarif ke Penumpang Sebesar Rp 25 Ribu, Pemkab Bekasi Bertindak

Rabu 31-07-2024,11:21 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Korban bermula naik angkot K-17 dari stasiun Cikarang ke wilayah Cikarang Selatan dekat pintu tol dengan bermaksud akan naik bus.

BACA JUGA:Promosikan Judi Online Lewat Medsos, Dua Selebgram Asal Cipinang Ditangkap Polsek Tambun

Namun, pada saat berhenti korban diminta ongkos dengan tarif sangat mahal sebesar Rp25.000 per orang.

Korban berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti apa yang telah dialaminya ini.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menindaklanjuti video viral penumpang angkot K-17 Cikarang-Cibarusah yang dikenai tarif tak wajar. 

Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat di kantor Dishub, Jalan Industri Cikarang Utara, Selasa (30/7/2024).

BACA JUGA:Mengenal Gambir, Warisan Tradisional Indonesia dengan Segudang Manfaat

Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan dari hasil rapat tersebut disepakati sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas gabungan akan melakukan operasi gabungan terhadap angkot K-17.

"Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17," kata Reza ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress Rabu (31/07).

Reza mengatakan, pada rapat tersebut, juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 trayek Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp 20 ribu per penumpang.

BACA JUGA:KPU Bersiap Sosialisasi Tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

"Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen," tandasnya. (Iky)

Kategori :