Lampung, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Seorang pria IF (23) diringkus polisi lantaran menyembunyikan paket Narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap IF (23) tak berkutik, Polisi berhasil menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Teluk Betung Timur Bandar Lampung, pada Senin, 27 Juli 2024.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku IF (23) sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.
"Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024," Kata Kompol Gigih.
Gigih menambahkan, pelaku IF (23) mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial LM (DPO).
"Dia bekerjasama dengan LM (DPO), kalau barang habis terjual barulah uangnya di setorkan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, IF (23) berprofesi sebagai sales obat-obatan, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta apabila barang haram tersebut habis terjual.
"Ini paket kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual," jelas Gigih.
BACA JUGA:Carut Marut Pengelolaan Pasar Induk Cibitung
Sementara itu, pelaku IF (23) bertransaksi dengan cara langsung menemui para konsumennya.
"Alasannya klasik, untuk tambahan penghasilan dia main lagi," ungkap Gigih.
Petugas berhasil mengamankan 24 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 9 gram, 7 buah plastik bening, 2 unit handphone dan 1 buah kotak rokok.
BACA JUGA:Nonton Tensei Shitara Slime Datta Ken Season 3 (Tensura S3) Episode 17 sub Indonesia