POLISI berhasil membekuk dua kurir narkotika jenis sabu asal Kecamatan Babakan. Mereka adalah FA (30) dan SF (20) yang diamankan polisi saat sedang menempelkan (meletakkan) barang di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keributan, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pria berinisial FA dan SF kerap “bermain†sabu-sabu. Pergerakan mereka kemudian dipantau selama beberapa minggu. Saat dicurigai pelaku ingin mengambil sabu-sabu untuk dipindahkan, polisi langsung bergerak. FA dan SF digerebek, mereka dibekuk tanpa perlawanan. “Dua tersangka diamankan saat mengambil barang di TPU Keributan, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, pada Senin sore (29/11) sekitar pukul 18.45 WIB,†kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja kepada awak media, Selasa (7/12/2021). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengantongi dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik obat warna bening dibungkus tisu serta lakban hitam. Selain itu dua ponsel jenis Iphone 7 dan Samsung J7 milik tersangka yang digunakan untuk melakukan transaksi. Sita Motor Kawasaki Ninja Polisi juga menyita motor Kawasaki Ninja milik tersangka yang digunakan untuk transportasi saat melakukan kejahatan. Menurut keterangan FA, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial R yang baru dikenalnya melalui media sosial Istagram. Penyidik berusaha mendalaminya. Namun, identitas dari R tidak jelas. “Peran kedua tersangka sebagai perantara. Mereka hanya memindahkan barang tersebut dari suatu tempat ke tempat lain, sesuai petunjuk R. Jika sudah tempel di tempat yang aman, baru kedua tersangka ini mengirim foto peta lokasi sabu-sabu tersebut ke R,†jelasnya. Dari memindahkan barang haram itu, kedua tersangka mendapatkan bayaran viriatif dari tersangka utama berinisial R. Tergantung dari jumlah paket atau barang yang ditempel oleh tersangka. “Saat ini kasus tersebut masi didalami oleh penyidik. Masi kita dalami. R menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,†tukasnya. Akibat dari perbuatannya, dua tersangka terjerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (bbs/rc/kbe)
COD di Kuburan, 2 Kurir Sabu Ditangkap, Jual Beli Online lewat Instagram
Kamis 09-12-2021,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :